Kamis, 23 November 2017

Bab 3 Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

A.   Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1.   Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

      Konstitusi terbagi menjadi dua , yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidaktertulis . Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat , pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang , Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.

      Menurut seorang sarjana hukum,E.C.S Wade Undang-Undang Dasar adalah fanaskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas,yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.Gagasan ini disebut dengan Konstitusionalisme.

      Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD aNegara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

      Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negaraeep.Oleh karena itu,menurut Jimlyerp Asshiddiqie (2008:5) konstitusi abukan undang-undang biasa.Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa,tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya.

      Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan,belum memiliki Undang-Undang Dasar.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dnitetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945,satu hari setelah Proklamasi.

      Merujuk buku Konstitusi daner Konstitusionalisme karangan Jimly  Asshiddiqie,disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI.Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945,saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk.Dalam masa persidangan kedua tersebut,dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan, anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir.Soekarno.Kemudian,panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro,R.Soekardjo,A.A.Maramis,Panji Singgih,H.Agus Salim dan Sukiman.

      Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar,pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuana tentang Lambang Negara,Negara Kesatuan,sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat,Salim,dan Soepomo.Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

      Pada tanggal 14 Juli 1945,BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda "Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan".Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal.Dari 42 pasal tersebut,ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang,serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.

      Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara "Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar".Saat itu Ketua Perancang Undang-Undang Dasar,yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh.Hatta ,lebih lanjut Soepomo ,sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar ,diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah UUD.

      Penjelasan Soepomo ,"paduka Tuan Ketua! UUD negara mana pun tidak dapat di mengerti sungguh-sungguh maksudnya UUD dari suatu negara ,kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu ,harus di ketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana teks itu di bikin .Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya .Undang-undang yang kita pelajari ,aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu .Oleh karena itu ,segala pembicaraan dalam sidang ini yang mengenai rancangan-rancangan UUD ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan di sini menjadi material ,menjadi bahan yang historis ,bahan interpretasi untuk menerangkan apa maksudnya UUD ini."

      Naskah UUD akhirnya diterima dengan suara bulat pada sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945.Selain itu juga ,diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air.

2.   Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

      PPKI yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang ,yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.

      Ir.Soekarno ,sebagai Ketua PPKI ,"Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian ,supaya misalnya mengenai hal UUD ,sedapat mungkin kita mengikuti garis-garis besar yang telah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua .Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini .Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita kesampingkan ,agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun UUD dan memilih Presiden dan Wakil Presiden."

      Melalui berita Republik Indonesia  tanggal 15 Februari 1946 ,penjelasan UUD menjadi bagian dari UUD 1945.

      Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ,di hasilkan keputusan sebagai berikut.

a.   Mengesahkan UUD 1945
b.   Menetapkan Ir.Soekarno sebagai             presiden dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia
c.   Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

      Empat perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai berikut.

a.   Kata Mukaddimah diganti dengan kata pembukaan.
Sila pertama ,yaitu "ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari‘at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti dengan rumusan "Ketuhanan Yang Maha Esa."
Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam" menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli."
d.   Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari‘at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."

B.   Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia

      Setiap bangsa yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang dinamakan negara .Pola ini dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah berupa aturan hukum tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia yang dinamakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

C.   Peran Tokoh Perumus UUD 1945

      Ir.Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 menyatakan ,"...Kita hendak mendirikan negara Indonesia yang bisa semua harus melakukannya .Semua buat semua !...

      Hal itu dapat kalian lihat dari pertanyaan ketua BPUPKI ,dr.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945,yaitu :

"Jadi ,rancangan ini sudah diterima semuannya .Jadi ,saya ulangi lagi ,UUD ini kita terima dengan sebulat-bulatnya .Bagai manakah Tuan-tuan ? Untuk menyelesaikannya saya minta dengan hormat yang setuju yang menerima , berdiri. (Saya lihat Tuan Yamin belum berdiri).Dengan suara bulat diterima UUD ini .Terima kasih Tuan-tuan ".

    

1 komentar:

  1. What is the easiest way to make money from gambling? - Work
    What is งานออนไลน์ the easiest way to make money from gambling? you can use a variety of methods such as the Tipstrr.com

    BalasHapus